Wednesday, July 14, 2010

VAKSIN MENINGITIS PADA JEMAAH HAJI. HALAL ATAU HARAMKAH?

Halal atau haramkah Vaksin Meningitis?
Mengingat akan berkumpulnya populasi yang amat banyak di Saudi Arabia dalam musim haji nanti. Maka tentu kuman akan mudah tersebar di antara ramainya manusia itu.
Yang disebut Meningitis meningokokus adalah penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menularkan penyakit.
Meningitis meningokokus adalah disebabkan kuman neisseria meninitidis. Penderita penyakit ini dapat dilihat gejalanya seperti: demam, panas tinggi, nyeri kepala, mual, muntah, kaku kuduk, ketahanan fisik melemah dan lainnya.
Arab Saudi memang negara endemi penyakit meningitis, sebab itu banyak negara menggunakan vaksin ini pada jamaah hajinya. Seperti halnya negara Lebanon, Pakistan, Kuwait, Ghana, India, Iran, Malaysia, Yaman dan banyak negara lainnya.
Pada tahun 2009, tersebar berita bahwa vaksin ini ternyata mengandung unsur babi (porcein).
Menurut penelitian BPOM memang vaksin ini mengandung unsur babi, tapi sudah dalam keadaan diekstrak.
As Syathibi dalam kitabnya al Muwafaqath, darurat ialah perkara yang harus ada dan tidak boleh tidak ada. Kalau tidak dipenuhi maka kehidupan tidak akan berjalan normal.
Dr Wahbah az Zuhaili menjelaskan di dalam kitab Fiqh Islam ma Adil latuhu: Ketika seseorang sakit dan untuk mengobatinya harus menggunakan obat yang terbuat dari yang haram seperti khamar, daging babi, dan lainnya maka boleh dikonsumsi.
Memang pada dasarnya, hukum mengkonsumsi benda benda yang tergolong najis adalah haram. Tapi kalau secara uji klinis telah dipastikan dapat menyembuhkan penyakit atau dapat mencegahnya, maka boleh saja digunakan. Tapi mesti juga hal ini disebabkan tidak ada obat lain yang halal yang bisa digunakan sebagai alternatif pengganti.
Vaksin yang digunakan untuk jamaah haji adalah vaksin buatan negara Belgia. Negara Islam belum bisa memproduksinya. Sebab itu kita tidak punya jalan lain untuk mengolongkan pemakaian vaksin ini sebagai hal yang haram tapi masuk pada masalah darurat. Tapi kita tentu harus berusaha untuk menemukan bagaimana cara agar pandai membuat vaksin semacam ini. Agar kita tidak harus tergantung kepada negara Belgia yang bukan negara Islam.
Landasan kaidah fiqh: Keadaan darurat menyebabkan perkara yang dilarang menjadi boleh (ad Dharurat tabihu al mahzhurat).

PERLU BUKU HAJI, KLIK DI LINK INI
Terima kasih.

No comments: